Lowongan Otoritas Jasa Keuangan

KESEMPATAN BERKARIR dan BERKARYA
OJK sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk mengawasi industri jasa keuangan meliputi perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank, mengundang para profesional yang berintegritas, kompeten, berkomitmen, dan ingin mengembangkan karir untuk bergabung sebagai:
POSISIPERSYARATAN PENDIDIKANPERSYARATAN UMUMPERIODE REGISTRASI ONLINE
STAFMinimal Strata Satu (S1) atau sederajat dalam bidang:
  • Administrasi Niaga/Administrasi Bisnis
  • Agrobisnis
  • Akuntansi
  • Ekonomi (IESP)
  • Ekonomi Syariah
  • Hukum (perdata,pidana,bisnis,islam)
  • Hubungan Internasional
  • Ilmu Komunikasi
  • Matematika
  • Perbankan
  • Psikologi
  • Sastra Arab
  • Sastra Inggris
  • Sosial- Ekonomi
  • Sosiologi
  • Statistik
  • Teknik Industri
  • Teknik Informatika
  • Sistem Informasi Bisnis
  • Teknik Sipil
  • Manajemen Keuangan
  • Manajemen Perusahaan/ Manajemen Bisnis
  • Manajemen Sumber Daya Manusia
  • Untuk lulusan S1 maksimum usia 28 tahun per 31 Agustus 2013.
  • Untuk lulusan S2 maksimum usia 32 tahun per 31 Agustus 2013.
  • S1 atau S2; IPK minimal 3.00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4.
  • Memiliki kemampuan berbahasa Inggris; ditunjukkan dengan sertifikat ITP TOEFL dengan skor minimal 500; atau IELTS dengan skor minimal 5,5; dan sertifikat masih berlaku s/d 31 Agustus 2013.
  • Bagi yang tidak memiliki sertifikat ITP TOEFL atau IELTS, harus mengikuti tes kemampuan bahasa Inggris yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi.
  • Bagi lulusan luar negeri tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat TOEFL dan IELTS.
  • Bagi lulusan luar negeri yang tidak menggunakan nilai IPK, agar mencantumkan konversi ke standar nilai IPK berdasarkan surat keterangan dari perguruan tinggi masing-masing.
31 Agustus s/d 6 September 2013
PEJABAT SETINGKAT KEPALA SUBDIVISIMinimal Strata Satu (S1) atau sederajat semua jurusan
  • Maksimal usia 40 tahun per 31 Agustus 2013.
  • Berbahasa Inggris aktif.
  • Berpengalaman kerja minimal 5 tahun pada bidang:
- Perbankan
- Keuangan
- Asuransi
- Dana Pensiun
- Lembaga Pembiayaan
- Pasar Modal
- Manajemen Strategis
- Internal Audit / Risk Management / Quality Assurance
- Edukasi dan Perlindungan Konsumen
- Teknologi Informasi & Sistem Informasi Bisnis
- Edukasi & Pelatihan Ekonomi dan Sektor Keuangan
- Pengembangan Organisasi & Sumber Daya Manusia
31 Agustus s/d 13 September 2013
PEJABAT SETINGKAT KEPALADIVISIMinimal Strata Satu (S1) atau sederajat semua jurusan
  • Maksimal usia 45 tahun per 31 Agustus 2013.
  • Berbahasa Inggris aktif.
  • Berpengalaman kerja minimal 8 tahun pada bidang:
- Perbankan
- Keuangan
- Asuransi
- Dana Pensiun
- Lembaga Pembiayaan
- Pasar Modal
- Manajemen Strategis
- Internal Audit / Risk Management / Quality Assurance
- Edukasi dan Perlindungan Konsumen
- Teknologi Informasi & Sistem Informasi Bisnis
- Edukasi & Pelatihan Ekonomi dan Sektor Keuangan
- Pengembangan Organisasi & Sumber Daya Manusia
31 Agustus s/d 13 September 2013
PEJABAT SETINGKATDIREKTURMinimal Strata Satu (S1) atau sederajat semua jurusan
  • Maksimal usia 50 tahun per 31 Agustus 2013
  • Berbahasa Inggris aktif
  • Berpengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang:
- Lembaga Pembiayaan
- Pasar Modal
- Internal Audit / Risk Management / Quality Assurance
- Edukasi & Perlindungan Konsumen
- Makro Ekonomi & Kebijakan Publik
- Pengelolaan Fiskal/Utang/Pasar Surat Utang Negara
- Pengaturan, Pengawasan, dan Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro
- Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Penegakan Etika
- Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

FILE DOWNLOAD : lengkapnya disini

Sponsor:

Rekrutmen Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

INFORMASI

Berdasarkan surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 194 Tahun 2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2013, Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi lowongan formasi Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2013.

1. Persyaratan UMUM:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
e. Berkelakuan baik;
f. Sehat jasmani dan rohani.

2. Persyaratan KHUSUS:

a. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang program studinya terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan minimal IPK 3.00;
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan maupun tulisan) yang dibuktikan dengan hasil tes, dengan nilai minimal TOEFL 500 atau score setara;
d. Tidak memiliki hubungan ayah/ibu/anak/adik/kakak dengan pegawai LKPP;
e. Mengisi Formulir Pendaftaran online.

3. Pendaftaran:

a. Melakukan pendaftaran online mulai tanggal 3 sampai dengan 18 September 2013;
b. Setiap Pelamar hanya diperkenankan melamar pada satu jabatan. Apabila peserta lulus seleksi Panitia berhak menempatkan CPNS sesuai dengan kebutuhan organisasi;
c. Panitia hanya menerima pendaftaran secara online dan tidak menerima cara penyampaian berkas lamaran lainnya;
d. Pendaftaran online dilakukan dengan cara:

1) Mengisi aplikasi pendaftaran online;
2) Mengunggah ijazah, lembar transkrip nilai yang mencantumkan nilai IPK, KTP dan pas foto;

e. Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku;
f.  Pendaftaran online yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses;
g. Ijazah, transkrip nilai, pas foto dan KTP yang diterima Panitia melalui pendaftaran online menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar;
h. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain, selain yang tersebut pada butir d.

4. Pelaksanaan seleksi:

a. Seleksi administrasi;
b. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 30 September sampai dengan 3 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan TKD di Jakarta namun lokasi akan ditentukan kemudian;
c. Asesmen Kompetensi LKPP dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 17 dan 18 Oktober 2013. Tempat pelaksanaan Asesmen Kompetensi LKPP di Jakarta namun lokasi akan ditentukan kemudian;
d. Wawancara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober sampai dengan 1 November 2013. Tempat pelaksanaan wawancara di kantor LKPP;
e. Pelamar yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs www.lkpp.go.id;
f. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

5. Pengumuman hasil Seleksi Administrasi dan Pengiriman Kartu Tanda Peserta Ujian:
a. Kuota untuk peserta yang lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti TKD sebanyak 1500 orang;
b.Tahapan seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran  melalui sistem pemeringkatan berdasarkan nilai IPK dan akreditasi program studi. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 26 September melalui situs www.lkpp.go.id;
c. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi akan menerima Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) yang dapat diunduh setelah pelamar login pada menu-user/kartu ujian sebagai persyaratan mengikuti ujian. Pengiriman KTPU diunduh mulaitanggal 27 September 2013.

6. Lain-lain:
a. Penempatan CPNS LKPP beralokasi di Jakarta;
b. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri;
c. Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun;
d. Peserta yang telah lulus dan diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS LKPP tetapi mengundurkan diri dan/atau apabila selama jangka waktu 5 (lima) tahun ikatan wajib kerja yang bersangkutan mengundurkan diri, maka diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara;
e. Setelah diumumkan hasil seleksi tahap akhir penerimaan CPNS LKPP jika diketahui adanya data yang tidak benar (misalnya IPK, usia, akreditasi), LKPP akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan menjadi CPNS atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Khusus bagi penyedia jasa perorangan yang telah bekerja di LKPP yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS LKPP Tahun 2013 sepanjang memiliki ijazah sesuai dengan formasi dan memenuhi persyaratan;
g. LKPP tidak bertanggung jawab atas segala pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan LKPP atau Panitia;
h. Pelamar tidak diperkenankan menghubungi/berhubungan dengan pejabat/pegawai LKPP dalam kaitannya dengan proses seleksi kecuali melalui alamat email rekrutmen@lkpp.go.id;
i. Informasi resmi yang terkait dengan penerimaan CPNS LKPP tahun 2013 hanya dapat dilihat dalam situs www.lkpp.go.id. Diharapkan para pelamar untuk terus memantaunya.


FILE DOWNLOAD : lengkapnya disini

Sponsor:

KLASIFIKASI HUKUM UNDANG NO.32 TAHUN 2009

PADA UNDANG UNDANG NO.32 TAHUN 2009

TENTANG

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

 

 

                                                                                                                                                             bab 1
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN
HUKUM TATA NEGARA

1.1.     Pengertian Umum HAN dan HTN

Menurut Leonard D. White Public Administration consist C,.,, all those operations having for the purpose the fulfillment and enforcement of public Policy yaitu“Administrasi Negara terdiri atas semua kegiatan Negara dengan maksud untuk menunaikan dan melaksanakan kebijaksanaan Negara”

Menurut Dimock & Koenig Pengertian yang luas Administrasi Negara didefinisikan sebagai “kegiatan dari pada Negara dalam melaksanakan kekuatan politik nya”, Pengertian sempit, “Administrasi Negara di definisikan sebagai suatu kegiatan dari pada badan eksekutif dalam penyelenggaraan pe merintahan.

Menurut Van Vollenhoven, Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.

Sedangkan Scholten berpendapat, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.

Dan menurut Van der Pot, Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.

 

1.2.     HAN dan HTN Dalam UU No.39/2009

Dalam UU no.39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beberapa hukum yang termasuk dalam Hukum Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara adalah sebagai berikut:

a)      HAN terdapat Dalam seluruh Bab I yang terdiri dari pasal 1 dengan 39 ayat tentang ketentuan umum dan maksud-maksud dari istilah yang ada dalam UU, BAB II yang berisi Asas Tujuan dan Ruang Lingkup yaitu mulai pasal 2 sampai dengan pasal 4.

b)      Dalam BAB III tentang Perencanaan. HAN terdapat pada Pasal 5 dan pasal 6 tentang Inventarisasi Lingkungan Hidup, pasal 7 dan 8 tentang Penetapan Ekoregion. Sedangkan HTN dalam bab ini terdapat dalam pasal 9 sampai pasal 11 tentang penyususnan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berisi pembagian tugas hak dan wewenang pemerintah dalam penyusunan RPPLH.

c)      BAB IV tentang pemanfaatan pasal 12 juga termasuk kategori HAN tetapi pada ayat 3 termasuk HTN karena mengatur tugas untuk menetapkan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup kepada Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota.

d)     Di BAB V tentang pengendalian, pasal 13 yang berisi pengendalaian umum dan pasal 14 tentang pencegahan dapat dikategorikan HAN. Namun dalam pasal 15 – 18 tentang kewajiban dan mekanisme pemerintah dalam KLHS, pasal 19 tentang perencanaan tata ruang, pasal 20 tentang baku mutu lingkungan hidup, pasal 21 tentang kriteria baku kerusakan, merupakan HTN karena mengatur tugan dan wewenang pemerintah. Juga termasuk pada pasal 44 hingga 45 yang mengatur kewajiban pemerintah dalam perundang-undangan berbasis lingkungan hidup dan anggaran berbasis lingkungan hidup.

e)      Dalam BAB VI merupakan HAN karena berisi upaya Pameliharaan Lingkungan Hidup.

f)       HTN dikategorikan dalam seluruh BAB VIII tentang tugas pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengembangkan Sistem Informasi serta seluruh BAB IX yang berisi Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

g)      HTN terdapat pada BAB XI pasal 70 tentang peran masyarakat dan sebagian BAB XII tentang Pengawasan dan sanksi administratif yaitu pada pasal 71-75 yang berisi kewenangan pemerintah eksekutif dalam melakukan pengawasan.

 


 

                                                                                                                                                             bab 2
HUKUM PERDATA

 

2.1.     Pengertian Umum Hukum Perdata

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.

Hak perdata itu dibagi menjadi dua yaitu: hak mutlak dan hak nisbi.

Hak mutlak dibagi lagi menjadi tiga:

1.      Hak kepribadian

2.      Hak yang terletak dalam hukum keluarga

3.      Hak kebendaan

Hak kebendaan dapat dibedakan:

1.      Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan baik atas bendanya sendiri maupun benda milik orang lain/zakelij genotsrecht, missal nya : hak eigendom/hak milik, bezit

2.      Hak kebendaan yang bersifat jaminan/zakelijk zakerheidsrecht, misalnya: hipotik, pand.

 

2.2.     Hukum Perdata Dalam UU No.39/2009

Dalam UU no.39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beberapa hukum yang termasuk dalam Hukum Perdata antara lain sebagai berikut:

a)      Sebagian dalam BAB V tentang Pengendalian Lingkungan Hidup tergolong hukum perdata yaitu yang terkhusus pasal 22 hingga pasal 33 yang mengatur hubungan subjek hukum dan pemerantih dalam pengendalian lingkungan hidup dengan dokumen Amdal, juga termasuk pasal 34 sampai 35 tentang kewajiban UKL dan UPL, pasal 37-41 tentang perizinan, pasal 42-43 tentang instrument ekonomi lingkungan hjidup, pasal 47 tentang kewajiban subjek hukum dalam analisis Risiko lingkungan hidup, pasal 48-52 tentang audit lingkungan hidup, kemudian pasal 53 hingga 56 tentang penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup.

b)      Dalam BAB VIII tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yaitu terdiri atas pasal 58 sampai pasal 61 yang mengatur kewajiban subjek hukum dalam pengelolaan B3 dan limbah B3 serta Dumping limbah B3.

c)      Pada BAB X tentang Hak Kewajiban dan Larangan tergolong Hukum Perdata, yaitu pasal 65-68 yang mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam melakukan usaha dan / atau kegiatan usaha.

d)     Dalam sebagian BAB XII tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif yaitu pada pasal 76 hingga pasal 82 yang mengatur sanksi administratif bagi pelaku pencemadan dan /atau perusakan lingkungan.

e)      Hukum perdata terdapat pada seluruh BAB XIII tentang Penyelesaian Sengketa Lingkungan yaitu mulai pasal 84 hingga pasal 93 yang berisi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan, ganti rugi dan pemulihan lingkungan, tanggung jawab mutlak, tenggat kadaluarsa untuk pengajuan gugatan, hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah, hak gugat masyarakat, hak gugat organisasi lingkungan hidup, dan hak gugat administratif.

f)       Dan hukum perdata tergolong pada seluruh pasal XVI tentang ketentuan peralihan pasal 121-123 yang mengatur berlakunya Undang-undang dan izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup.