PADA UNDANG
UNDANG NO.32 TAHUN 2009
TENTANG
PERLINDUNGAN
DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
bab 1
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN
HUKUM TATA NEGARA
1.1. Pengertian Umum HAN dan HTN
Menurut Leonard D. White Public Administration consist
C,.,, all those operations having for the purpose the fulfillment and
enforcement of public Policy yaitu“Administrasi
Negara terdiri atas semua kegiatan Negara dengan maksud untuk menunaikan dan
melaksanakan kebijaksanaan Negara”
Menurut Dimock & Koenig Pengertian yang luas
Administrasi Negara didefinisikan sebagai “kegiatan dari pada Negara dalam
melaksanakan kekuatan politik nya”, Pengertian sempit, “Administrasi Negara di
definisikan sebagai suatu kegiatan dari pada badan eksekutif dalam
penyelenggaraan pe merintahan.
Menurut Van Vollenhoven, Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata
Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan
menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan
masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing
yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan
dan wewenang badan-badan tersebut.
Sedangkan Scholten berpendapat, Hukum Tata Negara adalah
hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam
organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam
negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Dan menurut Van der Pot, Hukum Tata Negara adalah
peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang
masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu
yang lain.
1.2. HAN dan HTN Dalam UU No.39/2009
Dalam UU no.39 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beberapa hukum yang termasuk
dalam Hukum Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara adalah sebagai
berikut:
a) HAN terdapat Dalam seluruh Bab I yang
terdiri dari pasal 1 dengan 39 ayat tentang ketentuan umum dan maksud-maksud
dari istilah yang ada dalam UU, BAB II yang berisi Asas Tujuan dan Ruang
Lingkup yaitu mulai pasal 2 sampai dengan pasal 4.
b) Dalam BAB III tentang Perencanaan. HAN
terdapat pada Pasal 5 dan pasal 6 tentang Inventarisasi Lingkungan Hidup, pasal
7 dan 8 tentang Penetapan Ekoregion. Sedangkan HTN dalam bab ini terdapat dalam
pasal 9 sampai pasal 11 tentang penyususnan rencana perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang berisi pembagian tugas hak dan wewenang
pemerintah dalam penyusunan RPPLH.
c) BAB IV tentang pemanfaatan pasal 12
juga termasuk kategori HAN tetapi pada ayat 3 termasuk HTN karena mengatur
tugas untuk menetapkan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup kepada
Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota.
d) Di BAB V tentang pengendalian, pasal 13
yang berisi pengendalaian umum dan pasal 14 tentang pencegahan dapat
dikategorikan HAN. Namun dalam pasal 15 – 18 tentang kewajiban dan mekanisme
pemerintah dalam KLHS, pasal 19 tentang perencanaan tata ruang, pasal 20
tentang baku mutu lingkungan hidup, pasal 21 tentang kriteria baku kerusakan,
merupakan HTN karena mengatur tugan dan wewenang pemerintah. Juga termasuk pada
pasal 44 hingga 45 yang mengatur kewajiban pemerintah dalam perundang-undangan
berbasis lingkungan hidup dan anggaran berbasis lingkungan hidup.
e) Dalam BAB VI merupakan HAN karena
berisi upaya Pameliharaan Lingkungan Hidup.
f) HTN dikategorikan dalam seluruh BAB
VIII tentang tugas pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengembangkan Sistem
Informasi serta seluruh BAB IX yang berisi Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
g) HTN terdapat pada BAB XI pasal 70
tentang peran masyarakat dan sebagian BAB XII tentang Pengawasan dan sanksi
administratif yaitu pada pasal 71-75 yang berisi kewenangan pemerintah
eksekutif dalam melakukan pengawasan.
bab 2
HUKUM PERDATA
2.1. Pengertian Umum Hukum Perdata
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Hak perdata itu dibagi menjadi dua yaitu: hak mutlak dan hak
nisbi.
Hak mutlak dibagi lagi menjadi tiga:
1. Hak kepribadian
2. Hak yang terletak dalam hukum keluarga
3. Hak kebendaan
Hak kebendaan dapat dibedakan:
1. Hak kebendaan yang memberikan
kenikmatan baik atas bendanya sendiri maupun benda milik orang lain/zakelij
genotsrecht, missal nya : hak eigendom/hak milik, bezit
2. Hak kebendaan yang bersifat
jaminan/zakelijk zakerheidsrecht, misalnya: hipotik, pand.
2.2. Hukum
Perdata Dalam UU No.39/2009
Dalam UU no.39 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beberapa hukum yang termasuk
dalam Hukum Perdata antara lain sebagai berikut:
a) Sebagian dalam BAB V tentang Pengendalian Lingkungan Hidup tergolong hukum perdata yaitu yang terkhusus pasal 22 hingga pasal 33 yang mengatur hubungan subjek hukum dan pemerantih dalam pengendalian lingkungan hidup dengan dokumen Amdal, juga termasuk pasal 34 sampai 35 tentang kewajiban UKL dan UPL, pasal 37-41 tentang perizinan, pasal 42-43 tentang instrument ekonomi lingkungan hjidup, pasal 47 tentang kewajiban subjek hukum dalam analisis Risiko lingkungan hidup, pasal 48-52 tentang audit lingkungan hidup, kemudian pasal 53 hingga 56 tentang penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup.
b) Dalam BAB VIII tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yaitu terdiri atas pasal 58 sampai pasal 61 yang mengatur kewajiban subjek hukum dalam pengelolaan B3 dan limbah B3 serta Dumping limbah B3.
c) Pada BAB X tentang Hak Kewajiban dan Larangan tergolong Hukum Perdata, yaitu pasal 65-68 yang mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam melakukan usaha dan / atau kegiatan usaha.
d) Dalam sebagian BAB XII tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif yaitu pada pasal 76 hingga pasal 82 yang mengatur sanksi administratif bagi pelaku pencemadan dan /atau perusakan lingkungan.
e) Hukum perdata terdapat pada seluruh BAB XIII tentang Penyelesaian Sengketa Lingkungan yaitu mulai pasal 84 hingga pasal 93 yang berisi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan, ganti rugi dan pemulihan lingkungan, tanggung jawab mutlak, tenggat kadaluarsa untuk pengajuan gugatan, hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah, hak gugat masyarakat, hak gugat organisasi lingkungan hidup, dan hak gugat administratif.
f) Dan hukum perdata tergolong pada seluruh pasal XVI tentang ketentuan peralihan pasal 121-123 yang mengatur berlakunya Undang-undang dan izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
No comments:
Post a Comment